Nasional

Dompet Ojol & Kurir Aman! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen

×

Dompet Ojol & Kurir Aman! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen

Sebarkan artikel ini
Pengemudi ojol sedang mengecek ponsel, ilustrasi diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 persen bagi pekerja mandiri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Beban finansial pekerja mandiri kini sedikit terangkat. Pemerintah resmi menggulirkan kebijakan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca Juga:  Soal Pelantikan Kadisdik Jabar, Insan Pendidikan Mengaku Kecewa, Kenapa?

Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal di tengah tantangan ekonomi nasional.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan orang, mulai dari pengemudi ojek daring (ojol), kurir logistik, hingga pedagang pasar.

Baca Juga:  Proyek Pembangunan Swasta Wajib Ikut Program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pemangkasan biaya ini sama sekali tidak mengurangi kualitas perlindungan bagi peserta.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/4/2026).

Baca Juga:  SJH Jadi Venue Piala Dunia U-20, Ini Kata Bupati Bandung
Pages ( 1 of 4 ): 1 234