JABARNEWS | PANGANDARAN – Polres Pangandaran menangkap seorang remaja berinisial BAS (18) yang diduga mengedarkan ratusan butir obat terlarang di wilayah Kecamatan Cimerak.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Kertamukti pada Selasa dini hari, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran obat-obatan ilegal.
Kapolres Pangandaran, Ikrar Potawari, melalui Kasat Reserse Narkoba, Dadang, menjelaskan penindakan berawal dari penyelidikan atas laporan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 00.30 WIB,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan total 293 butir obat terlarang yang terdiri dari 201 butir jenis Hexymer dan 92 butir jenis Double Y yang diduga siap diedarkan.





