JABARNEWS | PURWAKARTA – Mulai pekan ini, setiap hari Rabu seluruh ASN Purwakarta tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi ke kantor dan wajib beralih ke moda transportasi umum.
Aturan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: 000.1.4/884/Org/2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta (Pemkab Purwakarta).
“Kebijakan ini bukan hanya untuk ASN, tetapi juga berlaku bagi pegawai non-ASN. Semua harus ikut serta,” ujar Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/5/2026).
Langkah ini diambil pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien.
Selain menghemat biaya operasional dan energi, kebijakan yang diteken Om Zein ini diharapkan menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam membangun budaya hidup sederhana yang peduli lingkungan.





