Meski demikian, aturan ini dikecualikan bagi para ASN Purwakarta yang sedang menjalankan tugas kedinasan khusus dengan mobilitas tinggi atau kondisi darurat lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara dinas.(red)
ASN Purwakarta Jangan Lupa! Mulai Rabu Besok ‘Ngantor’ Dilarang Pakai Kendaraan Pribadi





