Kasus Prostitusi Artis CA, Polisi Tetapkan Empat Orang Jadi Tersangka

Kepolisian menunjukkan foto Aktris Cassandra Angelie saat rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). (Suara.com/Alfian Winanto)

Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. ***

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Polisi Di Purwakarta Intens Blusukan ke Kandang Ternak dan Lapak Hewan