15 Hari Kampanye, Panwaslu Temukan Sejumlah Pelanggaran

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Panwaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyyah beberkan hasil temuan pihaknya terkait pelanggaran pada kampanye Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot).

“Itu sudah ada laporannya, money politic ada 2, black campaign ada 1, dan penggunaan fasilitas pemerintah dan pendidikan itu lebih dari 5,” bebernya saat ditemui di Hotel Naripan, Kota Bandung, Jumat (02/03/2018).

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Kamis 28 Juli 2022

Maka dari itu pihaknya telah memberikan peringatan kepada ketiga pasangan calon terkait pelanggaran tersebut.

“Warning bagi pasangan calon di 15 hari masa kampanye, black campaign, money politic, kampanye yang melanggar tempat sudah kita temukan,” tegasnya.

Baca Juga:  Begini Cara Bedakan Ikan Cupang jantan dan Betina.

Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk tidak berkampanye ditempat-tempat yang diluar ketentuan.

“Jika kedapatan kampanye seperti ditempat ibadah atau pendidikan akan ada tindakan dengan dibubarkan secara administrasi dalam hal ini peringatan kepada pasangan calon,” terangnya.

Baca Juga:  Jalan Rusak di Cianjur Selatan Masih Disoal, Ada Perencanaan yang Cacat?

Sebagai tindakan tegas dari pihaknya, Fauziyyah menyampaikan jika Panwaslu Kota Bandung akan melakukan pemanggilan terhadap pasangan calon jika pelanggaran tersebut terus diulangi. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat