Polisi di Majalengka Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal dalam Mobil yang Terparkir

Anggota Polres Majalengka saat mengamankan sebuah mobil yang berisi ratusan botol miras ilegal. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).

Setelah dilakukan pengecekan, anggota menemukan beberapa dus yang berisikan 855 miras. “Petugas meminta surat izin kepada pemilik mobil, namun mereka tidak dilengkapi dengan izin yang dimaksud,” ucapnya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pemiliknya, diketahui bahwa miras tersebut dibawa dari wilayah Kabupaten Indramayu untuk dijual di wilayah Kabupaten Majalengka dan pemilik tidak memiliki izin untuk mengedarkan.

Baca Juga:  Melihat Pesona Desa 'Bawang Merah' Argalingga di Majalengka

Dia menambahkan, barang bukti miras yang disita yaitu anggur merah sebanyak delapan dus, anggur orang tua botol besar sebanyak delapan dus, ukuran botol kecil juga delapan dus, asoka delapan dus, anggur putih lima dus, bir angker 15 dus, bir guinness tiga dus dan bir prost sebanyak tiga dus.

Baca Juga:  Curi Ponsel Warga dan Todong Pistol Mainan, Dua Pencuri di Majalengka Ditangkap Polisi

“Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini akan terus dilaksanakan dan sasarannya bukan hanya sebatas peredaran miras tetapi hal lain seperti peredaran narkoba, senjata tajam, knalpot bising dan kejahatan lainnya,” tuturnya.

Baca Juga:  Gus Yaqut Minta Pemerintah Tindak Tegas Setiap Pelanggaran Protokol Kesehatan

Semua itu, merupakan upaya pihaknya untuk memberantas peredaran miras. Tujuannya, agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif makanya giat semacam ini terus digalakkan. (Red)