JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Sebanyak sembilang orang siswi SMK Negeri 2 Sei Rampah mendatangi kantor Senteral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Serdang Bedagai, Selasa (8/11/2022).
Pantauan di lapangan, kedatangan para siswi SMKN di dampingi para orangtua untuk melaporkan seorang oknum guru olahraga berinisial M (38) diduga telah mengucapkan kata-kata jorok dan tidak menyenangkan terhadap siswinya saat jam sekolah.
Seorang wali murid berinisial T (38) warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai mengatakan, oknum guru tersebut mengucapkan kata-kata yang tidak layak yang mengandung pornografi terhadap anaknya saat berada di dalam ruangan sekolah.
“Guru itu mengucapkan kata yang tidak layak diucapkan seorang guru kepada siswinya, ” paparnya.
Menurutnya, peristiwa itu berawal saat anaknya berinisial P (16) mengunakan perhiasan. Lalu oknum guru tersebut mengambil perhiasan tersebut untuk disita. Lalu anakku dipanggil keruangan berdua dengan oknum tersebut.