Ada 65.166 DPT Ganda Di Kabupaten Bogor, Ini Yang Dilakukan Panwaslu

JABARNEWS | KAB. BOGOR – Menyikapi adanya 65.166 Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda di Kabupaten Bogor, Panwaslu Kabupaten Bogor segera melakukan antisipasi.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengatakan, kritik soal DPT di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu, jadi masukan bagi Panwaslu.

Baca Juga:  Bahan Peledak dan Senjata Api Ditemukan dalam Bangunan di Jalan Asia-Afrika Bandung

“Masukan tersebut akan disinkronkan dalam penyempurnaan DPT bersama KPU Kabupaten Bogor dan juga partai-partai politik,” katanya, dikutip Tribunnews, Sabtu (15/9/2018).

Dia menyebutkan, data di Panwaslu sendiri, DPT memang ada selisih angka. DPT di Panwaslu dengan di KPU, lanjutnya bisa saja ada perbedaan.

Baca Juga:  Duh! Remaja Asal Karo Hilang Terseret Arus Sungai Laudah

“Kita akan sinkronkan, begitu pun masukan dari temen-temen parpol,” kata Irvan.

Dijelaskannya, penyempurnaan DPT ini digelar sesuai dengan edaran dari Bawaslu yang menyatakan bahwa ada 65.166 kegandaan DPT di Kabupaten Bogor.

“Kita kan sesuai dengan edaran dari Bawaslu, maka kita melakukan pencermatan kegandaan,” kata Irvan.

Baca Juga:  Dear Para Janda, Ini Lima Daerah Paling Banyak Duda di Jawa Barat

Diketahui jumlah DPT di Kabupaten Bogor yang akan digunakan dalam Pileg dan Pilpres 2019 beberapa waktu lalu sempat disoroti oleh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi, karena dinilai bermasalah. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat