Ada Enam Kades di Kabupaten Karawang Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi kepala desa-
Ilustrasi kepala desa. (foto: istimewa)

Surat pengunduran kepala desa tersebut, kata Wiwiek, saat ini tengah diproses.

Sebab sebagaimana pengangkatan, pemberhentian kepala desa harus melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang.

Baca Juga:  Ini Tujuan Airnav Indonesia Bentuk Komite TJSL dan Tebar Bibit Ikan di Waduk Jatiluhur

Diketahui, saat proses verifikasi calon legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, berkas pemberhentian kepala desa harus sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan (KPU).

Baca Juga:  Duh! Angkutan Tambang di Bogor Kembali Makan Korban, Dua Orang Tewas

“Pengunduran diri tersebut bersifat permanen. Artinya tidak dapat dicabut kembali,” kata Wiwiek melansir dari Tvberita.co.id. (Red)