Ade Yasin Dorong Pesantren Non Formal Agar Berkerja Sama dengan PKBM

Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Humas Pemkab Bogor).

“Memang pendidikan muadalah harus digalakkan, terutama bagi pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal. Kami mendukung,” ucap Ujang.

Dia menjelaskan, Kantor Kemenag Kabupaten Bogor siap mendorong setiap pondok pesantren membentuk Satuan Pendidikan Muadalah, sebagaimana yang diusulkan oleh Bupati Bogor Ade Yasin.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Minta Orang Tua Seimbangkan Pendidikan Duniawi dan Ukhrawi kepada Anak

Selain itu, ujang juga menyebutkanbahwa pendidikan tersebut terdiri atas kurikulum pesantren dan kurikulum pendidikan umum.

Kurikulum pesantren dalam UU 18 tahun 2019 yaitu berbasis kitab kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin, sedangkan kurikulum pendidikan umum seperti yang diatur peraturan menteri.

Baca Juga:  Ada Lantunan Shalawat Jelang Sidang Putusan Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung

“Satuan Pendidikan yang diusulkan Bupati Bogor yaitu terdiri dari kurilulum pesantren dan pendidikan umum,” tandasnya. (Red)