Amien Rais Hadiri Sidang Putusan Vonis Buni Yani

JABAR NEWS | BANDUNG – Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais hadiri sidang putusan vonis terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Buni Yani dituntut oleh Jaksa dengan tuntutan dua tahun penjara. Selain itu, dia terancam dikenakan denda sebesar Rp.100 juta subsider tiga bulan masa kurungan penjara.

Baca Juga:  Di Subang, 119 Bakal Calon Kades Ikut Tes Tertulis

Hadir dalam persedangan tersebut Amien Rais mengatakan bahwa kedatangannya tidak lain untuk menghadiri putusan vonis terhadap Buni Yani.

“Saya datang kesini untuk menyaksikan vonis yang dijatuhkan kepada saudara Buni Yani yang telah dianggap melakukan pelanggaran UU ITE, tentang ujaran kebencian,” katanya.

Baca Juga:  LSI: Isu Receh Tidak Beri Dampak Elektoral Yang Signifikan

Meski begitu, Amien menganggap Buni Yani sebagai pahlawan bagi umat muslim di Indonesia. Dan Amien Rais justru berterima kasih kepada Buni Yani, karena Ahok (Basuki Tjahaya Purnama) kalau tidak dihentikan bisa memecah belah umat beragama di Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga:  Kala Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, Gibran Rakabuming Bertemu: Gubernur Jabar Singgung Manusia Terbaik

“Saya berharap putusan hakim masuk akal, syukur-syukur dibebaskan. Tapi kalau tidak bisa, masih ada banding,” ucapnya. (Ted)

Jabar News | Berita Jawa Barat