Anggota Brimob Ini Diduga Aniaya Pacar hingga Menyuruhnya Lompat ke Jurang

Penganiayaan KDRT
Ilustrasi kasus penganiayaan ART oleh PNS di Lampung. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | MALUT – Oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut) berinisial Bripda MSA akhirnya resmi menyandang status tersangka.

Bripda MSA sebelumnya diduga melakukan penganiayaan dan ancaman kepada perempuan berinisial M (17) yang tak lain adalah pacarnya.

Untuk memudahkan penyelidikan, kini tersangka Bripda MSA menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mako Brimob Polda Malut.

Baca Juga:  Seorang Pengendara Ngaku Ditilang dan Dimintai Uang Rp2,2 Juta, Begini Nasib Polisinya

Menurut Dansat Brimob Polda Malut, Kombes Pol Muhammad Erwin, pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

Menurutnya, tersangka diduga telah menganiaya pacarnya yang masih dibawah umur hingga babak belur. Tak hanya itu, tersangka pun dilaporkan menyuruh sang pacar untuk melompat ke jurang.

Baca Juga:  Gempa Bumi Magnitudo 4,6 Guncang Simeulue, Masyarakat Diminta Tenang

“Dari kasus tersebut, maka ada inisiatif dari Kesatuan Brimob untuk meminta maaf kepada korban. Bukan meminta maaf dengan maksud menghentikan kasus, kasus tetap jalan,” ujar Kombes Pol Erwin dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Senin (28/3).

Permintaan maaf, kata Erwin, dilakukan karena tersangka Bripda MSA sudah melakukan perbuatan yang tidak baik.

Baca Juga:  Heboh Gudang BBM Ilegal Ludes Terbakar, Rupanya Milik Oknum Polisi

Sebelumnya, PS Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin mengatakan, dalam kasus ini sudah melakukan klarifikasi baik terlapor, korban dan beberapa saksi. Bahkan dalam waktu dekat pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara.(red)