Antisipasi PMK, Polresta Cirebon dan Puskeswan Ciledug Sidak Peternakan di Kecamatan Gebang

Petugas Kepolisian Polresta Cirebon bersama Puskeswan saat melakukan sidak Hewan. (Foto: Abdul Rohman/Jabarnews)

“Hewan ternak di sini yang baru datang dari luar juga hampir semuanya telah melewati masa inkubasi selama 14 hari. Sehingga Insya Allah secara klinis hewan di sini aman dari PMK dan layak konsumsi,” ujar drh. Edi Purnomo.

Menurutnya, gejala klinis wabah PMK yang menyerang saat ini diantaranya demam selama 3 hingga 5 hari. Kemudian diikuti dengan munculnya lesi ataupun melepuh pada area nostril, lidah, gusi, dan terdapat luka di kuku hewan ternak.

Baca Juga:  Peternak di Garut Bakal Dapat Bantuan Untuk Ternak yang Mati Akibat PMK, Segini Totalnya

“Kami memastikan penyakit tersebut tidak bersifat zoonosis atau tidak menular ke manusia dan hanya menular antara hewan. Tapi meski hanya menular antar hewan kerugian ekonomi yang ditimbulkan sangatlah besar, “katanya.

Baca Juga:  Dua Pengedar Uang Palsu di Cirebon Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Pasalnya, dapat menyebabkan menyusutnya berat badan hewan ternak, menyusutnya populasi dan juga menurunnya produksi susu. Selain itu, penyakit tersebut juga hanya bisa dicegah dengan cara vaksinasi terhadap hewan ternak.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Hibur Pemudik Arus Balik dengan Tampilan Tari Topeng

“Kami menghimbau apabila terjadi wabah PMK ataupun ditemukan gejala PMK pada hewan ternak, mohon masyarakat segera melapor kepada Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon dan menghubungi UPTD Puskeswan terdekat,”katanya. (Abr)