“Tidak ada aturan khusus mengenai mudik bagi ASN. Namun, setiap tahun kami selalu mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik,” jelasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan aturan yang berlaku di berbagai instansi pemerintahan guna memastikan disiplin serta optimalisasi pelayanan publik setelah libur panjang Idulfitri. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News