Asyiik…ASN Tasik Wajib Bersepeda

JABARNEWS | KARIKATUR – Walikota Tasikmalaya Budi Budiman dalam surat edarannya no.426/239/kesra/2019, menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) BUMN/BUMD dan swasta dilingkungan kota Tasikmalaya untuk menggunakan sepeda sebagai alat bantu transportasi dalam bekerja.

Baca Juga:  Penambrak Dua Sejoli di Nagreg Terungkap, Apa Motif Pelaku Membuang Korban ke Sungai?

Peraturan tersebut saat ini diberlakukan tiap hari jumat dalam sepekannya. Hal tersebut untuk mengurangi tingginya pencemaran udara di kota Tasikmalaya, juga untuk mengajak masyarakat hidup sehat, karena dalam kegiatan bersepeda tersebut ada gerakan berolah raga yang bisa menjadikan badan tetap bugar.

Baca Juga:  Dinas Sosial Sebut Bantuan Sembako Pengungsi Banjir Serdang Bedagai Terpenuhi

Tentunya diharapkan peraturan tersebut dapat dilaksananan dengan baik dan penuh tanggung jawab, tidak hanya peraturan tertulis semata yang tidak ditaati. (*)

Baca Juga:  Komisi B DPRD Cianjur Prihatin Maraknya Bank Emok, Pemkab Diminta Ini

Jabarnews | Berita Jawa Barat