Baru Bebas, Seorang Pelaku Begal di Bandung Barat Kembali Merasakan Dinginnya Lantai Penjara

Ilustrasi kasus pembegalan warga. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | CIMAHI – Tak kapok merasakan dinginnya lantai penjara, WR (22) seorang residivis baru menghirup udara bebas harus ditangkap kembali Satreskrim Polres Cimahi dalam kasus pembegalan.

Namun kali ini, WR menjalankan aksinya bersama dengan temannya yakni TR (19) di Jalan Raya Cililin, Kampung Cileutik RT 02/02 Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:  Kesaksian Pihak Keluarga Saat Tukang Kebun Habisi Nyawa Majikannya di Bandung Barat

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadila mengatakan, dalam aksinya modus yang digunakan oleh kedua pelaku yakni dengan memepet calon korbannya. Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian membawa motor korban.

Baca Juga:  Dikdik S Nugrahawan Jadi Penjabat Wali Kota Cimahi, Catat! Ini Kewenangannya

“Aksi ini masuk kategori pencurian dengan kekerasan (Curas). Pelaku mencuri motor dengan cara memepet pengendara atau menendang hingga terjatuh,” katanya, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:  Kesbangpol Jabar Pastikan Penyelenggaraan Pilkada Berjalan Lancar

Dia menjelaskan,WR merupakan residivis kasus pencurian telepon genggam di Kawasan Lembang. Saat tertangkap dalam kasus begal motor, WR baru keluar penjara 2 bulan.