Bawaslu Dan Satpol PP Subang Tertibkan Alat Peraga Kampanye

JABARNEWS | SUBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Subang menemukan banyak calon legislatif (caleg) yang melanggar peraturan terkait alat peraga kampanye (APK).

Oleh karena itu, Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban APK di wilayah Subang, Rabu (17/10/2018).

Baca Juga:  Cegah Lonjakan Covid-19, Uu Ruzhanul Ulum Minta Vaksinasi Booster Dipercepat

“Hari ini kita melakukan penertiban APK di seluruh Subang dengan Satpol PP dan Panwascam,”ujar Ketua Bawaslu Subang, Parrahutan, kepada Jabarnews

Dia menegaskan, kepada para caleg untuk menaati peraturan PKPU dan Surat Edaran KPU RI.

Baca Juga:  Negrit Sebut Aktivitas Persiapan Pemilu Harus Sesuai Siklus

“Caleg tidak harus memasang spanduk dan memasang baliho banyak-banyak, karena sudah dibiayai negara,” ucapnya

Dalam Pemilu kali ini, tambah Parrahutan, para caleg harus kreatif dalam mendulang suara dan tidak hanya berpikir untuk meraup suara menggunakan baliho atau spanduk

Baca Juga:  Kereta Api Mau Lewat, Kericuhan Pecah antara Pemotor Ricuh dengan Komunitas Edan Sepur

“Untuk Pemilu 2019, baliho dan spanduk harus berasal KPU dan aturannya pun tidak boleh diproduksi secara individu,” pungkasnya. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat