JABARNEWS | SUBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Subang menemukan banyak calon legislatif (caleg) yang melanggar peraturan terkait alat peraga kampanye (APK).
Oleh karena itu, Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban APK di wilayah Subang, Rabu (17/10/2018).
“Hari ini kita melakukan penertiban APK di seluruh Subang dengan Satpol PP dan Panwascam,”ujar Ketua Bawaslu Subang, Parrahutan, kepada Jabarnews
Dia menegaskan, kepada para caleg untuk menaati peraturan PKPU dan Surat Edaran KPU RI.
“Caleg tidak harus memasang spanduk dan memasang baliho banyak-banyak, karena sudah dibiayai negara,” ucapnya
Dalam Pemilu kali ini, tambah Parrahutan, para caleg harus kreatif dalam mendulang suara dan tidak hanya berpikir untuk meraup suara menggunakan baliho atau spanduk
“Untuk Pemilu 2019, baliho dan spanduk harus berasal KPU dan aturannya pun tidak boleh diproduksi secara individu,” pungkasnya. (Mar)
Jabarnews | Berita Jawa Barat