Selanjutnya, di Kabupaten Indramayu, potensi PSU terjadi di TPS 12 Desa Cipaat dan di TPS 15 Desa Anjatan Baru, di mana pemilih bukan DPK atau DPTb mendapatkan surat suara Pilpres. Di TPS 3 Desa Tugu, pemilih KTP DKI Jakarta bukan DPTb mencoblos dua surat suara.
Nuryamah menjelaskan, di Kabupaten Bandung, tepatnya di TPS 13 Desa Sukapura, Dayeuhkolot, pemilih salah memilih seharusnya di TPS 11.
Di Kota Bandung, Kecamatan Sukasari TPS 53 Gegerkalong, kasusnya ada 20 orang luar daerah yang mencoblos menggunakan KTP tanpa melampirkan form pindah memilih.
“Panwascam melakukan pleno, rekomendasi disampaikan ke PPK dan ke Bawaslu kabupaten kota dan KPU kabupaten kota,” katanya.
Selanjutnya, terdapat surat suara yang sudah tercoblos di TPS 44 Cijawura Bandung sebanyak satu surat suara. TPS 17 Simpangsari Garut terdapat 24 surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden tercoblos, TPS 11 Kadungora 1 lembar DPRD Provinsi tercoblos, dan TPS 19 Pakuwon 1 lembar pilpres tercoblos.