“Keterbatasan regulasi dalam hal penindakan secara tegas, kepada pelaku pelanggaran ujuran kebencian pada media sosial atau ataupu n pada media bersifat meintrim,” tambahnya.
Tak hanya itu, sambung Zaki, pihaknya akan berkodinasin dengan Dewan Pers untuk mendefinisikan dan mengkategorikan apakah pelanggaran semacam itu masuk kategori jurnalistik atau tidak.
“Perencanaan itu sebetulnya sudah ada di bawaslu RI, tetapi bentuknya bagaimama. Namun banyak hal yang sifatnya domestik dalam kapasitas penangan dilakukan Bawaslu,” ucapnya.
Zaki mengaku bahwa pihaknya telah melakukan patroli di media sosial untuk mencari pelanggaran-pelanggaran yang beredar.
“Kalau sekedar patroli kita sudah sering lakukan. Misalkan Facebook, mana yang kemudian melakukan pelanggaran. Tapi kalau kemudian kita mampu mentracking dan sebagainya, ya ini masih menjadi kendala kita,” tandasnya. (Red)