Bawaslu & Panwaslu Imbau Paslon Tertib Pasang APK

JABARNEWS | BANDUNG – 15 hari berjalannya masa kampanye, Bawaslu Jawa Barat dan Panwaslu Kota Bandung temukan sejumlah Alat Praga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

“Kalau APK tidak memenuhi persyaratan jadi harus dicopot dan diserahkan kepada KPU,” kata Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto, saat ditemui di sela-sela Rapat Koordinasi Panwaslu Kota Bandung, di Hotel Naripan Bandung, Jumat (02/03/2018).

Baca Juga:  Wadan Kodiklatad buka Pembekalan Training of Trainer (TOT) Komponen Cadangan Tahun 2022

Lanjutnya, adapun sanksi jika pihaknya menemukan pelanggaran tentang APK, di antaranya yaitu sanksi pelanggaran administratif dan supervisi seperti yang ada pada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor empat.

Baca Juga:  Duh, Tukang Cilok Tiba-tiba Ngaku Nabi Utusan Allah, Lihat deh Jadinya

Di tempat yang sama, Ketua Panwaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyyah, menambahkan, masyarakat bisa ikut andil dalam pengawasan tersebut. Salah satunya adalah dapat melaporkan kepada Kantor Panwaslu terdekat jika mendapati APK yang melanggar aturan.

Baca Juga:  Bey Machmudin Minta Kabupaten dan Kota Waspada Bencana Banjir dan Longsor saat Musim Hujan

Fauziyyah mengimbau kepada para pasangan calon untuk tertib dalam pemasangan APK dan mengikuti ketentuan yang sudah ada.

“Untuk para paslon kita mengimbau untuk tidak memasang APK yang tidak sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat