Bejat! Dukun Asal Gunung Sindur Bogor Cabuli 3 Perempuan, Polisi: Pelaku Diancam 12 Tahun Bui

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

Kemudian saat berada di rumah korban Iwan menjalankan tindak kekerasan seksual.

“Setelah peristiwa itu, korban sempat bercerita kepada kakak kakaknya dan keponakannya. Ternyata, mereka juga pernah mengalami hal yang sama,” bebernya.

Baca Juga:  Tak Wajibkan Tes Cepat Antigen, Oded M Danial Sampaikan Pesan Ini

Pelaku yang profesi utamanya sebagai satpam di daerah Tangerang ini kemudian dikenakan Pasal 4 Huruf b Jo Pasal 6 Huruf c Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pidana penjara, maksimal 12 (dua belas) tahun. (Red)

Baca Juga:  Sempat Ditutup, Jalur ke Puncak Bogor Kembali Dibuka