Bejat! Oknum Ustadz dan Kakak Kelas di Sebuah Ponpes Depok Lecehkan Belasan Santriwati

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

“Belum, masih proses penyelidikan korban dulu. Ini baru pemanggilan pertama,” tandasnya.

Surat tanda terima laporan polisi yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut bernomor STTLP/B/3083/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; STTLP/B/3084/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; dan STTLP/B/3082/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2022 dengan sangkaan Pencabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak Pasal 76e Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76d Jo Pas 81 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)

Baca Juga:  Herry Wirawan Akui Lakukan Perbuatan Bejat kepada 13 Santriwati