Berkas Perkara Dadang Suganda Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa wiraswasta Dadang Suganda ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (16/11/2020).

Dadang adalah terdakwa perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.

“Hari ini, perwakilan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK Budi Nugraha dan Putra Iskandar melimpahkan berkas perkara terdakwa Dadang Suganda ke Pengadilan Tipikor Bandung,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/11/2020) dilansir dari laman Antara.

Baca Juga:  Penggantian Ketua DPRD Serdang Bedagai akan Dilakukan dalam Waktu Dekat, Ini Kata BKD

Ali mengatakan penahanan terhadap Dadang selanjutnya telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Pada Kamis (12/11), terdakwa Dadang telah dititipkan penahanannya di Lapas Sukamiskin, Bandung.

“Selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Baca Juga:  Tepung Tawar Calon Haji Serdang Bedagai, Drama Wijaya Pesan Ibu-Ibu Jangan Banyak Belanja

Adapun terdakwa Dadang didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan kesatu berdasarkan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Gak Pandang Bulu! BNNK Bogor Amankan Anggota Ormas Hingga Pekerja IT Gegara Pakai Narkoba

Dakwaan kedua, berdasarkan pertama Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“JPU akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan dengan menghadirkan alat bukti berupa saksi-saksi dan barang bukti di depan persidangan,” kata Ali. (Red)