Berknalpot Bising, Polisi Sita Ratusan Sepeda Motor di Majalengka

Ratusan sepeda motor berknalpot bising yang diamankan oleh Polres Majalengka, Jawa barat. (Humas Polres Majalengka)

“Karena dengan menggunakan knalpot bising akan mengganggu ketertiban,” tuturnya.

Ia pun mengingatkan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang menggunakan knalpot bising. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 285 (1) UU LLAJ, dengan ancaman pidana maksimal satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga:  Polisi Amankan Ratusan Pelajar yang Hendak Tawuran di Majalengka, Ada yang Diancam 10 Tahun Penjara?

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pengendara bermotor agar tidak menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

“Sebab jalan raya tempat umum yang harus aman dan nyaman untuk semuanya,” katanya. ***

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Majalengka Capai 236 Orang, Kebanyakan Tak Dirawat di Rumah Sakit