JABARNEWS | SUBANG – Puluhan pasangan suami istri jalani sidang isbath nikah secara massal di kantor Desa Belendung Kecamatan Cibogo, Subang, Jumat (27/9/18). Acara tersebut merupakan program terpadu kerjasama Pemkab Subang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Pengadilan Agama Kabupaten Subang kelas IA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang atas usulan desa setempat.
Hadir dalam acara itu, Plt Bupati Subang Ating Rusnatim, Kepala Disdukcapil Kabupaten Subang, Ketua Pengadilan Agama Subang, Kepala Kemenag Kabupaten Subang, dan seluruh peserta isbath nikah terpadu beserta saksi nikah.
Plt Bupati Subang Ating Rusnatim mengatakan kegiatan sidang isbath nikah ini diperuntukkan bagi pasangan yang menikah sah secara agama, namun belum secara hukum. “Kegiatan ini berlangsung atas usulan dari desa/kelurahan serta kecamatan saat Musrenbang 2017. Ini untuk tahap pertama, tahap kedua akan kita laksanakan pada Oktober dan November 2018,” kata Ating.
Putusan Pengadilan Agama tentang isbath nikah ini merupakan bagian dari dasar pembuatan akta kelahiran bagi anak anak dan meningkatkan cakupan kepemilikan akta standar pelayanan di bidang administrasi kependudukan. Di antaranya akta kelahiran, akta kematian, KTP Elektronik, dan kartu keluarga.
“Karena itu, untuk ke-22 pasangan ini, Pemkab Subang berupaya agar pernikahan mereka diakui pemerintah dan anak anak mereka tidak kehilangan hak-hak konstitusi sebagai warga negara,” ucap Ating.
Ating berharap untuk seluruh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang dapat meningkatkan kinerja pelayanan sesuai dengan visi dinas yaitu terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan yang akurat, pasti dan bertanggung jawab tahun 2018. (Mar)
Jabarnews | Berita Jawa Barat