Bikin Merinding! Polisi Beberkan Kronologi Penyekapan dan Penganiayaan Anak di Sumedang

Polisi Beberkan Kronologi Penyekapan dan Penganiayaan Anak di Sumedang. (Dok. Humas Polda Jabar).

Polisi juga berencana akan melakukan tes kejiwaan pada Susilawati di RS Sartika Asih Bandung.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, Susilawati pun kini bakal dijerat Pasal 80 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Update Kasus Arisan Bodong Sumedang, Polda Jabar Periksa 20 Saksi