Daerah

Bobol Gudang TVRI di Tebing Tinggi, Ucok Koro Ditangkap Polisi

×

Bobol Gudang TVRI di Tebing Tinggi, Ucok Koro Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi maling ditangkap. (Foto: pixabay.com)
Ilustrasi maling ditangkap. (Foto: pixabay.com)

Atas kejadian itu, kata Agus, korban langsung membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi atas dugaan pencurian yang terjadi di gudang stasiun televisi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, diketahui pelakunya berinisial MS alias Ucok Koro,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Remaja di Cimahi, Soal Motif Tengah Didalami

Tambah Agus, dari pengakuan tersangka, awalnya dia masuk seorang diri dengan cara merusak gembok pintu gudang. Melihat travo dan kabel, lalu tersangka memanggil temannya berinisial OM.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Pastikan Kebutuhan Pengungsi Korban Gempa Cianjur Terpenuhi

“Dengan cara membawa menggunakan balok, akhirnya kedua maling tersebut berhasil membawa kabur 4 unit travo dan kabel tembaga,” kata dia.

Menurutnya, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke- 3e, 4e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.

Baca Juga:  Mengutip Hadis An-Nasai, Edwin Sanjaya Ingatkan Soal Persaudaraan
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3