“Hasil penilaian ini akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan perusahaan penerima bantuan kegiatan promotif dan preventif BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026 sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, K3 Rapid Assessment merupakan proses penilaian terhadap 23 kriteria implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan. Penilaian dilakukan oleh tim pelaksana daerah yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan.
Melalui mekanisme ini, perusahaan yang memenuhi kriteria akan mendapatkan dukungan program promotif dan preventif, sekaligus didorong untuk meningkatkan standar keselamatan kerja.
Kunto menilai pendekatan promotif dan preventif menjadi strategi kunci dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang berkelanjutan. Dengan penilaian yang lebih terstruktur, perusahaan diharapkan mampu meminimalkan potensi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
“Melalui K3 Rapid Assessment, kami ingin memastikan setiap perusahaan semakin siap menerapkan standar keselamatan kerja secara optimal, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





