“Saya kerja di Kota Tasikmalaya, jadi tukang parkir di depan Indomaret, daerah Cieunteung. Jadi, pas mencuri itu saya sedang pulang ke kampung,” tandas DT.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa perannya sebagai backup petugas Polsek Karangnunggal, karena petugas lokal memiliki keterbatasan SDM. Proses pengamanan tersangka berlangsung di Kota Tasikmalaya.
“Pelaku ini aksinya cukup santai, sempat meminum minuman bersoda juga, karena korban memang tetangganya. Pelaku sedang pulang ke kampung, jadi tidak ada yang mencurigai sebelumnya,” kata Ari.
Atas perbuatannya itu, kata Ari, DT terancam kurungan maksimal lima tahun penjara, berdasarkan Pasal 363 KUH Pidana. (Red)