Buruh Majalengka Akui Kecewa kepada Ridwan Kamil Soal Ini

Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Istimewa).

Masih menurut Maulidin, sidang pleno Depekab Majalengka merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2023 Permenaker 18 tahun 2022. Dalam PP tersebut, kata Maulidan, batas maksimum kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 10 persen.

Namun nyatanya, kata Maulidin, kenaikan UMK Majalengka tak sebesar yang diharapkan. Ia menilai Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil acuh terhadap rakyat. Ridwan Kamil dianggap lebih mementingkan pengusaha dibanding rakyat.

Baca Juga:  Awas, Ada Penipu Catut nama Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya Minta Masyarakat Waspada

“Menurut saya kenaikan 10 persen di Kabupaten Majalengka tidak terlalu berat bagi perusahaan-perusahaan karena kalau dinominalkan itu kisaran Rp 200 ribuan lebih jadi tidak terlalu berat. Tetapi faktanya Pak Gubernur lebih ‘nyaah’ kepada para pengusaha dibanding rakyatnya sendiri jadi jelas ngapain dipilih lagi,” tandasnya dilansir Detik.com.

Baca Juga:  Ini Perkembangan Pencarian Eril Hari Keempat di Sungai Aeree Swiss

Seperti diketahui, UMK Majalengka dipastikan naik sebesar Rp 152.983,86. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.

Baca Juga:  Aksi Buruh di Gedung Sate Tak Ditemui Ridwan Kamil, SPSI Jabar Kecewa

Dalam SK Gubernur Jawa Barat tersebut, UMK Majalengka tahun 2023 naik menjadi Rp 2.180.602,90 dari yang sebelumnya Rp 2.027.619,04.

Kenaikan UMK Majalengka itu tidak tembus 10 persen. Padahal sebelumnya, rekomendasi hasil rapat dewan pengupahan dengan buruh minta kenaikan sebesar 10 persen atau Rp 2.230.380,00. (red)