Daerah

Buset! Satu Keluarga di Lembang Nekat Jualan Ganja

×

Buset! Satu Keluarga di Lembang Nekat Jualan Ganja

Sebarkan artikel ini
Barang bukti narkoba jenis ganja. (Foto: istimewa)
Barang bukti narkoba jenis ganja. (Foto: istimewa)

Akibat bisnis terlarangnya, satu keluarga tersebut terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka disangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Polres Cimahi Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Pemudik Lebaran, Ini Syaratnya

Selain satu keluarga tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi juga mengamankan puluhan tersangka lainnya dalam sebulan terakhir. Dari puluhan tersangka, polisi menyita sebanyak 603,36 gram sabu-sabu.

Baca Juga:  Pengedar Ganja Asal Karo Ditangkap Saat Duduk Di Warung Tuak

Kemudian ada ganja kering seberat 137,85 gram, tembakau sintetis seberat 274,13 gram, ekstasi sebanyak 35 butir, obat keras terlarang sebanyak 2.970 butir dan psikotropika sebanyak 10 butir. (Red)

Baca Juga:  2 Orang Pengedar Narkoba di Pematangsiantar Ditangkap
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan