“Tersangka SS berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Tersangka JP berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berada di Pulau Panggang Kepulauan Seribu. Polisi kemudian menangkap JP di kediamannya di lokasi tersebut pada Sabtu (16/7/2022).
“Berdasarkan hasil interogasi di lokasi bahwa tersangka JP membenarkan melakukan pemerkosaan terhadap korban,” tambahnya melansir dari pmjnews.com
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. (Red)