JABARNEWS | JAKARTA – Polisi menangkap dua orang pelaku kasus pencabulan terhadap remaja perempuan berumur 16 tahun. Pelaku berinisial JP (23) merupakan petugas kebersihan pantai dan SS (29) bekerja sebagai anak buah kapal (ABK).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Cholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan ibu korban S. kepada polisi, pelapor mengaku anaknya diperkosa oleh kedua pelaku.
Aksi bejat kedua tersangka dilakukan pada Rabu (13/7/2022) dinihari di lantai 2 kapal Makmur Jaya II Express.
“Kejadian perbuatan pencabulan terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira jam 01.00 WIB di Lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Express yang sandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara,” katanya.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Jumat (15/7/2022) dan mengamankan tersangka SS di di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.