Calegnya Dicoret KPU, Begini Reaksi DPD Partai Berkarya Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – KPU Purwakarta belum lama ini mencoret salah seorang caleg dari Partai Beringin Berkarya dari daftar calon tetap (DCT). Jajaran pengurus dan puluhan kader DPD Parta Beringin Berkarya Purwakarta mendatangi Bawaslu sekaligus melayangkan gugatan, Jumat (19/10/2018).

“Kami anggap KPU tidak konsisten. Soal kepastian hukum dalam Pemilu yang mereka gaungkan hanya omong kosong. Soal aduan masyarakat yang jadi dasar pencoretan salah seorang caleg kita. Itu kan batas waktunya sudah lewat di saat pengumuman DCS. Lah ini, dicoret setelah DCT diumumkan. Ini yang kita sebut tidak konsisten,” ujar Bendahara DPD Partai Berkarya, Irwan Permana, didampingi Sekretaris DPD Berkarya Heriyanto, usai menyerahkan berkas gugatan KPU ke Bawaslu Purwakarta.

Baca Juga:  Merasa Ada Kejanggalan, Polisi Akan Kumpulkan Bukti

Menurut Irwan, aduan masyarakat sudah dilewati. Penetapan DCS Pemilu, 12 Agustus 2018 lalu dan penetapan DCT pada 20 September 2018.

“Masa tenggang pengumuman DCS hingga penetapan DCT jadi masa masuknya aduan masyarakat. Kita tidak mempermasalahkan jika pada masa tersebut ada pencoretan caleg. Pencoretan paska DCT yang kita gugat. Jika Bawaslu menolak gugatan yang kita layangkan, partai akan mengambil langkah gugatan ke DKPP,” kata Irwan.

Diketahui, KPU Purwakarta melalui surat bernomor : 81/PL.01.4-Kpt/3214/KPU-kab/X/2018 tentang Perubahan SK nomor 77/PL.01.4-Kpt/3214/KPU-kab/IX/2018 Tentang Penetapan DCT DPRD Purwakarta Pemilu 2019 resmi mencoret dua orang caleg dari PKB dan Berkarya.

Baca Juga:  Anak Kecanduan Gadget? Ini Tips Ala KH Abu Hamzah

Keduanya dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran tidak melampirkan surat keterangan bebas dari lapas dan tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana kepada publik melalui media massa.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Purwakarta menyatakan membuka pintu bagi Parpol yang calegnya dicoret KPU untuk melakukan gugatan sengketa pemilu.

“Ada (ruang penyelesaian sengketa di Bawaslu, red),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta Ujang Abidin.

Waktunya, maksimal tiga hari kerja paska putusan KPU dikeluarkan, parpol bisa mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu. Caranya, dengan mengisi formulir gugatan sengketa. Tidak lupa, pemohon juga harus melampirkan SK DCT KPU sebagai objek sengketanya.

Baca Juga:  Kemendagri Berhasil Pecahkan Dua Rekor Catur Dari MURI

“Datang saja ke kantor. Isi formulir permohonan oleh pemohon (Ketua dan Sekretaris Parpol) dengan melampirkan SK/BA putusan pencoretan dari KPU,” kata Ujang.

Melalui sidang sengketa di Bawaslu, pemohon berkesempatan masuk kembali dalam DCT (Daftar Calon Tetap). Hal ini terjadi jika Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon. Namun juga bisa sebaliknya, ditolak. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat