DaerahPemerintahan

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Terbaru, Tanpa Ngantri dan Mudah

×

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Terbaru, Tanpa Ngantri dan Mudah

Sebarkan artikel ini
Cara bayar pajak kendaraan online via Aplikasi SIGNAL (Dok.Dok. Dispendukcapil Jember)
Cara bayar pajak kendaraan online via Aplikasi SIGNAL (Dok.Dok. Dispendukcapil Jember)

Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri di Aplikasi SIGNAL

1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
2. Pilih kendaraan atas nama sendiri.
3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

Baca Juga:  Capai Target 70 Persen, Kabupaten Garus Siap Mulai Vaksinasi Anak

Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain di Aplikasi SIGNAL

1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’.
7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

Baca Juga:  Per Triwulan 1 Tahun 2023, Jumlah Pengguna Aplikasi bjb DIGI Tembus 1,2 Juta User
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan