JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polres Pematangsiantar melakukan operasi Yustisi di sejumlah tempat keramaian dan pusat jajanan malam di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara.
Kasi Humas Polres pematangsiantar, AKP Rusdi Ayha mengatakan, upaya dilakukan dengan melakukan operasi Yustisi di tempat keramaian, pusat jajanan malam untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Operasi Yustisi terus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar,” katanya, Minggu (27/2/2022).
Kata dia, dalam operasi yustisi tersebut, tim gabungan terus memberikan himbauan kepada masyarakat dan pelaku UKM agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak serta menghindari mobilitas.
“Pemilik kuliner, pelaku UKM dan masyarakat di himbau tetap protokol kesehatan ketat dalam mencegah penyebaran Covid-19,” terang Rusdi.