Cegah Perdagangan Orang, Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Tergiur Gaji Tinggi

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Alines.id).

Oleh karena itu, masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasus SDN Pondok Cina 01 Sampai ke Bandung, Puluhan Orang Tua Murid Sambangi Gedung Sate

Ibrahim Tompo menegaskan, seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga:  Akibat Kebakaran, ISBI Bandung Rugi hingga Ratusan Juta

Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Bambang Tirtoyuliono Minta Warga Kota Bandung Tak Termakan Hoaks

“Jika masyarakat menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor Polisi terdekat,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News