Cemburu Lihat Mantan Istri Jalan Dengan Laki-laki lain, Mantan Suami Tusuk Hingga Meninggal

ilustrasi kasus penusukan seorang remaja putri di Cimahi. (foto: istimewa)

Lebih lanjut Zain menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut dipicu rasa cemburu lantaran korban menjalin hubungan dengan mantan istrinya.

“Motifnya cemburu. Ketika mengetahui mantan istrinya memiliki hubungan dengan korban, pelaku cemburu,” tuturnya.

Atas perbuatannya, terangka tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau 340 KUHP. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tukasnya.