Cikao Park Diduga Alihkan Alur Sungai secara Ilegal, Terancam Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

Alur sungai Cikao Purwakarta yang dilihat dari citra satelit.

Sementara alur sungai yang lama yang kaya akan material batu dan pasir diduga ditambang secara ilegal.

Pidana Menanti

Mengubah alur sungai adalah tergolong perbuatan mengubah fungsi ruang yang dapat diancam sanksi pidana.

Adapun secara regulasi kegiatan mengubah alur sungai harus berizin sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan aturan turunannya yakni PermenPUPR Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai.

Baca Juga:  Kapan PTM di Kota Bogor Dilaksanakan? Ini Jawaban Bima Arya

Dalam hal ini Pemberi izin adalah pemerintah dengan memperhatikan rekomendasi tekni Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Apa yang dilakukan oleh perusahaan ini juga diduga melanggar ketentuan pidana dalam UU No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur sanksi terhadap hal tersebut seperti tertuang dalam pasal 68 dimana Setiap Orang yang dengan sengaja: a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d; atau b. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000. 000,00 (lima belas miliar rupiah).

Baca Juga:  Hingga Akhir Pendaftaran, Pelamar CPNS Purwakarta Capai 5.155 Peserta