Covid-19 Alihkan Profesi, Buruh di Cirebon Jadi Pengepul Judi Togel Online

JABARNEWS | CIREBON – Penderitaan ekonomi ditengah pandemi Covid-19, membuat seseorang nekat melakukan sesuatu yang dilarang hukum. Seperti yang dilakukan seorang buruh, karena tak miliki penghasilan, sehingga harus menyambi sebagai pengepul judi togel online.

Sehingga pria berinisial WS (40), warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, harus merasakan dinginya lantai tahanan Polresta Cirebon. Lantaran terbukti menjadi pengepul judi togel.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, mengatakan, WS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tersebut dibekuk pada Selasa (3/11/2020) kira-kira pukul 21.30 WIB. Menurutnya, tersangka biasa mengepul judi togel jenis hongkong (HK).

Baca Juga:  Program Digitalisasi Pontren di Purwakarta, Bupati Anne Ratna Mustika Bilang Begini

“Saat ini, kasusnya juga masih dalam pendalaman lebih lanjut. Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon. Kamis (12/11/2020)

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui WS biasanya menerima pemasangan judi togel online. Tersangka mencatat nomor yang dipasang kemudian mengumpulkan uang pemasangannya.

Baca Juga:  Mobil Agya Diseruduk Kereta Api di Cilaku Cianjur, Satu Orang Luka Berat

Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke bank untuk ditransfer ke situs judi togel online tersebut. Bahkan, WS juga menerima pemasangan togel melalui aplikasi pesan instan, WhatsApp.

“WS biasanya mendapat komisi 30 persen sampai 60 persen dari hadiah yang didapat pemasang togel online. Rata-rata keuntungan yang didapat dalam sehari mencapai Rp300 ribu sampai Rp350 ribu,” katanya.

Syahduddi menyampaikan, dari pengakuannya tersangka sudah menjadi pengepul judi togel online sejak beberapa bulan lalu. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sebut Indonesia di 2045 Bakal Alami Bonus Demografi Besar, Jabar Paling Banyak

Di antaranya, pulpen, catatan rekapan pemasangan judi togel online, handphone, sepeda motor Yamaha Jupiter Z berpelat nomor E 4280 MI, buku rekening bank, KTP, uang tunai Rp72 ribu, dan lainnya.

“Barang bukti itu biasa digunakan tersangka untuk menjalankan aksi sebagai pengepul judi togel. WS juga dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya. (Arn)