Curi Motor, Pria Asal Serdang Bedagai Ditangkap

Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Seorang kawanan maling berinisial YI alias Acuk (30) ditangkap terkait pencurian 1 unit motor di Dusun 3, Desa Nagur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Buka Prodi Doktor Komunikasi dan Magister Akuntansi, Unisba Diharapkan Bisa Jawab Tantangan Digital dengan Ciri Khas Islam

Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Tobat Sihombing mengatakan, pelaku melakukan pencurian 1 unit motor Honda Vario, nomor polisi BK 5937 MV milik Liza.

“Motor tersebut dicuri pelaku dari halaman rumah Sahroni (57) di Dusun 2, Desa Nagur,” katanya, Senin (1/8/2022).

Baca Juga:  Jual Konten Syur, Janda Anak Satu Asal Garut Diamankan Polisi

Dijelaskannya, peristiwa itu berawal, korban Liza bertamu kerumah Sahroni. Lalu korban memarkirkan motornya tanpa kunci stang. Saat hendak pulang, korban melihat motor miliknya sudah raib.

Baca Juga:  Duel Maut di Tanjungbalai, 1 Tewas dan 1 Masuk Penjara

“Seorang saksi sempat melihat pelaku bersama temannya membawa motor korban,” terang Tobat.