Curi Motor, Pria Asal Serdang Bedagai Ditangkap

Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).

Kata dia, atas kejadian itu, korban membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin. Atas laporan korban dan keterangan saksi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dari kediamannya di Dusun 2, Desa Pematang Kuala.

Baca Juga:  Nyi Roro Kidul di Pantai Bali Lestari Jadi Daya Tarik Serdang Bedagai

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian sSepeda motor dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya.(mad).

Baca Juga:  Kapolresta Deli Serdang Ajak FKUB Jaga Kerukunan Umat Beragama Hingga Masalah Covid-19