Dewas PDAM Purwakarta Kritisi Mutasi dan Rotasi Pegawai, Kompak Tak Hadiri Pelantikan

PDAM Purwakarta
Kantor PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta. (Foto: Facebook/PDAM Purwakarta).

“Dalam aturan kepegawaian Perumda Gapura Tirta Rahayu, ada banyak poin-poin yang tidak relevan dengan kondisi perusahaan. Apalagi ada dua peraturan mengenai kepegawaian yang rancu digunakan,” ujar Riana, Jumat (19/5/2023).

Daripada melakukan langkah rotasi dan mutasi, masih menurut Riana, pihaknya lebih mendorong pada nasib puluhan pegawai yang belum jelas statusnya. Kata Riana, saat ini banyak pegawai PDAM berstatus kontrak dan calon pegawai (CP). Padahal mereka sudah bertahun-tahun bekerja, namun belum juga mendapat kejelasan dari pihak perusahaan.

Baca Juga:  Rizki Febian Lapor Polisi Terkait Kematian Sang Ibunda

“Dan di antara Pegawai Tetap (PT) pun masih menyisakan banyak persoalan, salah satunya ada hak atas penyesuaian kepangkatan atau golongan sesuai masa kerjanya. Ini harus diselesaikan terlebih dahulu. Maka dasar promosi atau mutasi punya tolok ukur yang rasional,” ungkap Riana.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Angka Kemiskinan di Jabar Naik

Namun sayangnya, kata Riana, terhadap hal-hal urgen tersebut, pihak direksi tak mengindahkannya. Malah tetap melaksanakan promosi dan mutasi.

Itulah yang menjadi alasan Dewas yang terdiri dari tiga orang, tak satupun yang hadir dalam acara pelantikan pegawai yang mendapat mutasi dan promosi.

Baca Juga:  Barang Bukti Kasus Narkoba Hingga Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Purwakarta

Ditanya soal prosesi pelantikan yang dipimpin staf ahli, Lalam Martakusumah, Riana cukup menyayangkan. “Secara kepatutan seharusnya oleh direksi, karena kan ada pengambilan sumpah, yang pastinya harus oleh pejabat lebih tinggi dari yang dilantik,” kata Riana. (red)