Di Luar Ketum GMBI, Polda Jawa Barat Tetapkan 11 Orang Sebagai Tersangka

Kericuhan Massa GMBI yang terjadi di depan Mapolda Jabar, Kamis (27/1/2022) kemarin. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jawa Barat telah selesai melakukan pemilahan terhadap orang-orang yang melakukan aksi dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dengan mengembalikannya ke wilayahnya masing-masing.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa ada polres-polres dari Jabar dan Jateng yang telah ke Polda Jawa Barat untuk mengambil orang-orang sesuai wilayahnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Soal Ratusan Warga Purwakarta Keracunan Usai Makan Nasi Bungkus

“Semalam kami kembalikan sekitar 670 orang dan sisanya masih dilakukan pemeriksaan di sini,” katanya, Jumat (28/1/2022) di Polda Jawa Barat.

Baca Juga:  Gunung Bongkok Purwakarta Kebakaran, Damkar Terjunkan Petugas ke Lokasi

Kini, tersisa 14 orang yang masih diperiksa di Polda Jawa Barat, di antaranya 11 orang menjadi tersangka dan tiga orang masih menjadi saksi. Kemudian, untuk 19 orang yang terindikasi narkoba masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polisi Bawa Danu ke TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Bukti Baru yang Ditemukan

“Ada 11 orang tersangka itu yang merusak dan kami kenakan pasal 170, 160, 406, dan ada juga yang turut membantu dan turut serta di dalamnya,” ujarnya.