Diajak Karaoke dan Mabuk, Janda di Kabupaten Bandung Tak Hanya Diperkosa Bergilir

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan di Kabupaten Bandung. (Yoy/Jabarnews)

“Salah satunya melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur, yakni melakukan tembakan di kaki,” katanya.

Baca Juga:  Jadi Alternatif Pencegahan Penularan HIV/AIDS, Jabar Terima 425.808 Lembar Kondom

Di antara empat tersangka, ungkap dia, tiga tersangka merupakan residivis kasus serupa, yakni pencurian dengan kekerasan. Ketiganya ialah IS, JB, dan JS. 

Baca Juga:  Polisi Cimahi Bekuk Komplotan Pencurian Modus Ganjal ATM

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 subsider 285 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Yoy)***

Baca Juga:  Siswi SMP Asal Langkat Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan dan Perkosaan