Daerah

Dibebankan ke Kementerian PPPA, Herry Wirawan Bebas dari Bayar Denda dan Restitusi

×

Dibebankan ke Kementerian PPPA, Herry Wirawan Bebas dari Bayar Denda dan Restitusi

Sebarkan artikel ini
Karikatur selain hukuman mati, Herry Wirawan diganjar tuntutan kebiri kimia. (Foto: Dodi/JabarNews).

Karikatur selain hukuman mati, Herry Wirawan diganjar tuntutan kebiri kimia. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Ketika orang dijatuhi hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhi pidana lagi,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022) 

Baca Juga:  Detik-detik Dua Rumah Milik Warga Karo Terbawa Longsor

“Maka sesuai ketentuan pasal 67 KUHP tersebut tuntutan pidana denda subsider kurungan menjadi berlebihan dan tidak tepat,” katanya.

“Oleh karena itu, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum dan tentang tuntutan pidana denda dan subsider tidak dapat diterapkan terhadap terdakwa,” katanya. 

Baca Juga:  Kasus Herry Wirawan, Kejati Jabar Ungkap Soal penegakan Hukum

Lalu, soal restitusi kepada korban tidak dapat dilakukan, didasarkan pada 67 KUHP. Majelis hakim membebankan restitusi kepada Kementerian PPPA. 

Alasan lain, Undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan apabila pelaku berhalangan untuk membayar restitusi tersebut.

Baca Juga:  Alasan Herry Wirawan Tidak Divonis Hukuman Mati, Begini Kata Hakim Yohanes
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan