Daerah

Dibebankan ke Kementerian PPPA, Herry Wirawan Bebas dari Bayar Denda dan Restitusi

×

Dibebankan ke Kementerian PPPA, Herry Wirawan Bebas dari Bayar Denda dan Restitusi

Sebarkan artikel ini
Karikatur selain hukuman mati, Herry Wirawan diganjar tuntutan kebiri kimia. (Foto: Dodi/JabarNews).

Karikatur selain hukuman mati, Herry Wirawan diganjar tuntutan kebiri kimia. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Ketika orang dijatuhi hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhi pidana lagi,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022) 

Baca Juga:  Kementerian PPPA Terus Kawal Kasus Penganiayaan Anak hingga Tewas di Sukabumi

“Maka sesuai ketentuan pasal 67 KUHP tersebut tuntutan pidana denda subsider kurungan menjadi berlebihan dan tidak tepat,” katanya.

“Oleh karena itu, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum dan tentang tuntutan pidana denda dan subsider tidak dapat diterapkan terhadap terdakwa,” katanya. 

Baca Juga:  KAI Cirebon Temukan 13 Calon Penumpang Reaktif Covid-19

Lalu, soal restitusi kepada korban tidak dapat dilakukan, didasarkan pada 67 KUHP. Majelis hakim membebankan restitusi kepada Kementerian PPPA. 

Alasan lain, Undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan apabila pelaku berhalangan untuk membayar restitusi tersebut.

Baca Juga:  Dihukum Seumur Hidup, Ini Tiga Kejahatan Herry Wirawan Si Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan