Menurut Agus, hasil introgasi, Taufik mengaku narkoba ditemukan tersebut baru didapatnya dari seorang Bandar berinisial DM. Namun saat dilakukan pengejaran, polisi tidak berhasil menemukan pria yang dimaksud.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)