Disebut Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dikenai Sanksi Skorsing

Universitas Indonesia (foto: istimewa)

Amelita menjelaskan bahwa rekomendasi sanksi administratif tersebut diberikan oleh Satgas PPKS UI dan ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Sanksi skorsing yang diberlakukan terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan Rektor pada 29 Januari 2024.

Baca Juga:  Kementerian PPPA Berikan Pendampingan Santriwati Korban Kekerasan Seksual Asal Subang

“Skors berlaku sejak tanggal SK ditetapkan,” tandasnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News