Disekap di Kos-kosan, Remaja Putri Asal Serdang Bedagai Menjadi Korban Pencabulan

Ilustrasi kasus penculikan anak. (foto: ilustrasi)

Kata dia, pencabulan diketahui setelah seorang saksi Iko (18) warga Tebing Tinggi melaporkan kepada SA kalau anaknya ISN berada di kos-kosan temanya di Jalan Deblod Sundoro Tebing Tinggi. Atas laporan itu SA mendatangi kos-kosan tersebut dan menemukan korban dalam kamar.

“Saat ditanya orang tuanya kenapa tidak pulang, korban menjawab dilarang IP. Bahkan korban mengaku sudah dicabuli tersangka,” papar dia

Masih kata Agus, mendengar pengakuan korban, akhirnya SA melaporkan perbuatan IP ke Polres Tebing Tinggi. Dalam waktu singkat IP berhasil ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

“Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun,” bilangnya.(mad).